Hariannetwork.com – Kuasa hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, Hotman Paris, menilai langkah kubu paslon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD sebagai tindakan yang “super-super cengeng.”
Hal ini disampaikannya di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, pada Senin (25/3/2024).
Baca juga: Kemendagri Beri Sejumlah Catatan Untuk Pj Gubernur NTB Hasil Evaluasi Kinerja Triwulan II
Hotman menyatakan bahwa permohonan dari kedua kubu paslon tersebut dinilai cengeng karena meminta Mahkamah Konstitusi untuk mendiskualifikasi cawapres nomor urut 2, Gibran, dari Pilpres 2024.
“Itu benar-benar saya katakan itu permohonan yang super-super cengeng,” ungkap Hotman.
Menurutnya, kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sebelumnya telah secara tidak langsung menerima keabsahan Gibran sebagai cawapres nomor urut 2 selama proses pemilihan berlangsung.
Hal ini tercermin dari tindakan mereka yang tidak memprotes keberadaan Gibran sebagai kontestan, baik saat penentuan nomor urut oleh Komisi Pemilihan Umum maupun saat debat cawapres.
“Dua kali 01 dan 03 mengakui keabsahan Gibran yaitu (yang pertama) waktu pemberian nomor (urut di Komisi Pemilihan Umum),” jelasnya.
Hotman menambahkan bahwa Gibran juga diakui sebagai peserta debat cawapres oleh semua paslon yang berlaga, atas undangan dari KPU, tanpa ada protes yang diajukan. Oleh karena itu, menurutnya, menyalahkan KPU sekarang dianggap sebagai tindakan yang kurang tepat.
“Berapa kali Gibran debat dengan cawapres 01 dan 03, itu atas undangan KPU dan tidak ada protes satu pun, kok sekarang KPU disalahkan? Jadi menurut kami, rada cengeng gitu,” imbuhnya.
Paslon Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke MK, dengan kubu Anies-Muhaimin meminta agar pemungutan suara digelar kembali tanpa kehadiran Gibran, sedangkan Ganjar-Mahfud meminta MK mendiskualifikasi paslon nomor urut 2 Prabowo-Gibran dari kontestasi politik dan menggelar pemungutan suara ulang.
Editor : Tim Redaksi
Dapatkan berita dan informasi lengkap lainnya dengan cara klik http://hariannetwork.com