Beranda NEWS Tidak patuh pemerintah hentikan siaran Analog, ISR RCTI dkk dicabut

Tidak patuh pemerintah hentikan siaran Analog, ISR RCTI dkk dicabut

0
Dokumentasi foto: rmol.id

Hariannetwork.com – Pemerintah memutuskan untuk mencabut ISR (Izin Siaran Radio) RCTI, Global TV, MNC TV, TV ONE dan Cahaya TV. Izin ISR mereka dicabut karena tidak melakukan migrasi dari TV analog ke TV digital.

Migrasi TV analog ke TV Digital sudah dimulai sejak tahun 2007 yang lalu dengan melibatkan stakeholder terkait di bidang penyiaran televisi.

Sementara uji coba siaran TV digital pertama dilakukan pada tahun 2008.

Baca jugaBerikut Daftar Obat Sirup Dilarang BPOM Karena Tercemar EG/DEG

“Saudara sekalian sesuai dengan ketentuan Undang-undang tanggal 2 November tadi malam, persis jam 00.00 WIB untuk masuk ke tanggal 3 November, pemerintah sudah memutuskan kebijakan migrasi dari analog ke digital sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesiapan teknis yang sudah dibicarakan dalam waktu yang cukup lama,” kata Mahfud MD dalam keterangannya, Kamis (3/11).

“Dan semua telah berjalan efektif, hanya ada beberapa televisi swasta yang sampai sekarang dalam tanda petik tidak mengikuti atau membandel atas keputusan pemerintah ini, yaitu RCTI, Global TV, MNC TV, INews TV, ANTV, dan tadi juga terpantau TV One serta Cahaya TV,” lanjutnya.

Baca jugaHarapan Bagi Pasien Gagal Ginjal Akut, Fomepizole Bisa Jadi Penawar

Mahfud mengatakan koordinasi terkait migrasi TV analog ke TV Digital pada dasarnya telah lama dilakukan pemerintah kepada seluruh pemilik TV.

Akan tetapi menurutnya masih banyak perusahaan yang belum mengikuti kebijakan ini. Oleh karenanya akan dilakukan pencabutan izin.

“Oleh sebab itu, terhadap yang membandel ini secara teknis kami sudah membuat Surat Pencabutan Izin Stasiun Radio atau ISR bertanggal 2 November kemarin,” tegasnya.

Mantan Koordinator Presidium KAHMI ini mengatakan jika ada perusahaan yang melakukan siaran melalui analog akan dianggap ilegal dan melawan hukum.

Oleh karenanya Mahfud memintak kepada seluruh stasiun TV terkait untuk mentaati aturan yang ada sehingga pemerintah tak harus mengambil langkah polisionil.

“Di dalam Undang-undang kita sendiri sudah dicantumkan dan sudah menjadi kebijakan resmi pemerintah, itu pun sudah dimusyawarahkan melalui koordinasi berkali-kali dengan bagian tugas,” tutupnya.

Dapatkan berita dan informasi lengkap lainnya dengan cara klik http://hariannetwork.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here