Hariannetwork.com – Rilis terbaru dikeluarkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait daftar beberapa obat sirup yang dilarang karena tercemar EG/DEG.
Dalam Rilis temuan terbaru pada 1 November 2022 ini Kepala BPOM Penny K Lukito menambahkan, terdapat 3 obat sirup yang dilarang untuk digunakan.
“Hasilnya, terdapat 3 (tiga) produk yang melebihi ambang batas aman yaitu Paracetamol Drops, Paracetamol Sirup Rasa Peppermint dan Vipcol Sirup produksi PT Afifarma”, jelas Penny, dikutip dari Kontan.co.id.
Baca juga: Harapan Bagi Pasien Gagal Ginjal Akut, Fomepizole Bisa Jadi Penawar
Sebelumnya telah terbukti 5 produk obat sirup yang tercemar kandungan EG/DEG.
Berikut ini daftar lengkap obat sirup yang telah teruji mengandung cemaran EG/DEG melebihi ambang batas aman. (Berdasarkan data Kemenkes 102 obat yang digunakan pasien)
1. Termorex Sirup (obat demam) (PT Konimex )
2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu) (PT Yarindo Farmatama)
3. Unibebi Cough Sirup (Universal Pharmaceutical Industries)
4. Unibebi demam Sirup (Universal Pharmaceutical Industries)
5. Unibebi demam drops (Universal Pharmaceutical Industries)
6. Paracetamol Drops (PT Afifarma)
7. Paracetamol Sirup Rasa Peppermint (PT Afifarma)
8. Vipcol Sirup (PT Afifarma)
Dapatkan berita dan informasi lengkap lainnya dengan cara klik http://hariannetwork.com