Hariannetwork.com – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa 27 Mei 2025 menjadi angin segar bagi masa depan pendidikan di Indonesia. Dalam putusan Nomor 4/PUU-XXII/2024, MK menegaskan bahwa negara wajib menyediakan pendidikan dasar gratis, tidak hanya di sekolah negeri, tetapi juga di sekolah dan madrasah swasta.
Putusan ini mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) terhadap Pasal 34 Ayat (2) UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Sekretaris Umum Perhimpunan Pelajar Indonesia di Jepang (PPI Jepang) Muhammad Reza Hasrul yang saat ini berada di Okayama menyambut baik keputusan tersebut. Menurutnya, langkah tersebut adalah bentuk penegasan terhadap amanat konstitusi, khususnya Pasal 31 Ayat (2) dan (4) UUD NRI Tahun 1945 yang menjamin hak setiap warga negara atas pendidikan yang layak.
Baca Juga: Diskusi Publik Keterlibatan Kaum Muda dalam Memperkuat Pendanaan Lingkungan Hidup
“Putusan ini menjadi dorongan penting bagi pemerintah untuk memperluas akses pendidikan yang setara dan tanpa diskriminasi bagi seluruh anak Indonesia. Pendidikan adalah fondasi utama kemajuan bangsa,” ujar Reza melalui keterangan tertulis yang diterima pada Kamis (29/5/2025).
Ia menjelaskan, misalnya, Jepang telah lama menerapkan sistem pendidikan dasar gratis. Pemerintah Jepang menjamin pendidikan wajib 9 tahun, yaitu untuk tingkat SD (6 tahun) dan SMP (3 tahun), yang disediakan gratis di semua sekolah negeri. Untuk sekolah swasta, meskipun masih memungut biaya, subsidi pemerintah diberikan secara luas, sehingga anak-anak dari keluarga berpenghasilan dibawah ketentuan tetap dapat menikmati pendidikan dasar dengan biaya sangat ringan, bahkan gratis secara efektif dalam banyak kasus.
“Pendidikan di Jepang dirancang untuk merangkul semua kalangan tanpa memandang latar belakang ekonomi. Kami berharap Indonesia bisa menuju ke arah yang sama,” tambah Reza.
Lebih jauh, mahasiswa doktoral di Okayama University ini menegaskan bahwa PPI Jepang sangat mengapresiasi upaya Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) dan pihak-pihak yang konsisten mengawal kebijakan pendidikan yang berpihak pada rakyat.
“Kami juga mendukung agar pemerintah tidak berhenti pada tataran regulasi, tetapi menindaklanjuti putusan MK ini dengan kebijakan teknis, pendanaan yang memadai, dan pengawasan pelaksanaan di lapangan, terutama bagi sekolah swasta di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar),” ujarnya.
Baca Juga: Seminar Nasional Gaungkan Pengakuan Tokoh Perbankan sebagai Pahlawan
Mantan pengurus PPI Okayama ini juga menilai bahwa jika pendidikan masih menjadi beban ekonomi bagi keluarga di sekolah swasta, maka keadilan sosial dalam dunia pendidikan tidak akan tercapai. Untuk itulah negara harus hadir untuk semua, bukan hanya untuk mereka yang berada di sistem negeri.
“PPI Jepang percaya bahwa pendidikan yang merata dan adil akan memperkuat masa depan Indonesia. Kami siap berdiri bersama semua elemen masyarakat yang memperjuangkan hak dasar anak bangsa untuk belajar dengan layak dan tanpa hambatan ekonomi. PPI Jepang Hadir untuk Pendidikan yang Berkeadilan,” tegas Reza.
Dapatkan berita dan informasi lengkap lainnya dengan cara klik https://hariannetwork.com