Hariannetwork.com – HMI Komisariat FISIP Undip menggelar forum diskusi dengan pokok bahasan terkait “Pro-Kontra Penambangan Pasir Laut Demak” melalui daring, Jum’at (02/08/2024).
Forum diskusi ini digelar untuk membentuk nalar kritis dan mengasah kemampuan argumentasi berbasis teori oleh kader-kader HMI Komisariat FISIP Undip.
Forum diskusi ini dipantik oleh Rizqi Maghfur, Sekjen Majelis Wali Amanat (MWA) Unsur Mahasiswa (UM) Universitas Diponegoro dan dimoderatori oleh Rifka Nafilatun Nafichah, mahasiswa S1 Administrasi Publik Undip.
Forum dihadiri oleh kader-kader lintas angkatan mulai dari angkatan 2021, 2022 dan 2023 dengan alur diskusi yang didasarkan pada pendekatan berbagai keilmuan, yaitu ekonomi, ekologis, sosial dan politik.
Arah diskusi dimulai dengan penyajian fenomena-fenomena aktual tentang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut dalam koridor Penambangan Pasir Laut di Desa Morodemak, Kabupaten Demak.
Fenomena tersebut disandingkan dengan Teori Uncertainties (Teori Ketidakpastian) menurut Steven J.Davis, Hariadi Kartodiharjo dan Analisis IDS (Institute Development Studies).
Apabila ditarik dalam benang merah diskusi mengkritik tentang bagaimana suatu regulasi cacat yang berhasil ditetapkan, produk PP Nomor 26 tahun 2023 itu bukanlah produk hukum dari polling masyarakat, tidak memiliki naskah akademik dan pernah gagal pada beberapa dekade yang lalu.
Baca juga: HMI FISIP Undip Berbagi Paket Berkah Ramadhan Kepada Masyarakat Marginal di wilayah Tembalang
Sehingga nilai kebermanfaatan pada regulasi tersebut tampaknya nihil. Terlebih potensi dampak yang dihasilkan dari regulasi tersebut membuat kacau pada skala mikro seperti apa yang terjadi di Desa Morodemak, Kabupaten Demak.
Banyak aspek yang terancam mulai dari potensi tenggelamnya beberapa desa di pesisir, gangguan pada mata pencaharian nelayan lokal, potensi manipulasi kebijakan untuk kepentingan tertentu hingga ketidakjelasan yang berdampak pada perubahan perilaku masyarakat.
Faktanya, regulasi tersebut membuat aturan menjadi karet dan tidak jelas. Regulasi tersebut memberikan izin penambangan di Morodemak, meskipun sampai saat ini belum ada penambangan yang dibuka namun kisruh penolakan masyarakat dan LSM seperti WALHI keras disuarakan.
Baca Juga: Gelar Simposium Kepemudaan, HMI Cabang Semarang Ajak Kader Berperan Menangkal Radikalisme
Fenomena tersebut membuat tarik ulur yang membingungkan pola sosial ekonomi masyarakat. Setelah ditelisik lebih mendalam ternyata PP Nomor 26 Tahun 2023 ini terdapat kecacatan maladministrasi karena tidak adanya naskah akademik terkait dengan peraturan ini.
Menariknya, diskusi ini bukan hanya memetik simpulan Pro-Kontra Penambangan Pasir Laut Demak namun diperkaya dengan wawasan teknis bagaimana membangun forum diskusi.
Rizqi menyampaikan bahwa forum diskusi harus dibangun dengan pemantik-pemantik yang menstimulasi audiens untuk membangun logika berpikirnya secara mandiri.
Baca juga: HMI Cabang Semarang Siap Menyukseskan Pemilu Serentak 2024, Ketua Umum: HMI Harus Terlibat Aktif
“Diskusi berbeda dengan pemaparan materi, di dalam diskusi harus memantik dengan melempar bola panas kepada forum. Itulah mengapa apa yang saya sampaikan banyak loncatannya. Berbeda dengan narasumber yang menjelaskan secara lengkap untuk membuat forum menjadi paham”. Tuturnya
Ketua Umum HMI Komisariat Fisip Undip Muhammad Fikhar Azqeel Kusuma memberikan apresiasi atas berjalannya diskusi kali ini. Bagaimanapun juga forum diskusi harus terus dibangun untuk merawat pemikiran-pemikiran kritis kader. “Terima kasih kawan-kawan yang telah turut meramaikan diskusi malam ini, dijaga semangatnya ya”. Ujarnya di akhir rangkaian diskusi.
Editor : Tim Redaksi
Dapatkan berita dan informasi lengkap lainnya dengan cara klik https://hariannetwork.com