Beranda NEWS Penyebab Kecelakaan KM 58, KNKT : Pengemudi Kerja Overtime

Penyebab Kecelakaan KM 58, KNKT : Pengemudi Kerja Overtime

0
Keadaan salah satu kendaraan setelah terbakar dalam kecelakaan Tol KM 58

Hariannetwork.comKomite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) telah mengungkap penyebab dari kecelakaan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) KM 58 yang menewaskan hingga 12 korban pada Senin (8/4/2024) lalu, yang melibatkan satu bus dan dua minibus.

Soerjanto, Ketua KNKT, mengungkapkan bahwa salah satu penyebab kecelakaan tersebut adalah pengemudi kendaraan travel yang tidak resmi (gelap) bekerja melebihi waktu (overtime).

Baca Juga : Kemenhub Ingatkan Masyarakat Hindari Tanggal Puncak Arus Mudik dan Balik 2024

Dia menyatakan bahwa waktu kerja pengemudi melebihi yang telah ditentukan sehingga pengemudi kekurangan waktu istirahat, menyebabkan berkurangnya kemampuan pengemudi untuk berkonsentrasi saat mengemudi.

“Jika kita mengemudi dalam keadaan kurang istirahat yang baik, maka pengemudi akan berkurang kemampuannya untuk berkonsentrasi dalam mengemudikan kendaraan. Dalam situasi seperti ini pengemudi akan sangat mudah mengalami micro sleep,” jelasnya dalam keterangan resmi, Kamis (11/4/2024) seperti dikutip dari CNBC Indonesia.

Hasil penyidikan menunjukkan bahwa kendaraan travel tidak resmi (gelap) itu berangkat setelah Isya, sekitar pukul 19:30 WIB dari Ciamis menuju Jakarta untuk menjemput penumpang pada Jumat (5/4/2024).

Baca Juga : Panduan Mudah Menemukan SPKLU di Rest Area Tol Trans Jawa untuk Mudik Lebaran 2024

Pada Sabtu (6/4/2024), kendaraan tersebut berangkat dari Jakarta pada siang hari untuk mengantar penumpang ke Ciamis sekaligus menjemput.

Pada Minggu (7/4/2024), kendaraan tersebut kembali beroperasi dengan berangkat pada pagi hari dari Ciamis menuju Jakarta untuk mengantar penumpang, beristirahat, dan pada sore hari berangkat menuju Ciamis untuk mengantar penumpang.

Pada malam hari, kendaraan tersebut menuju Jakarta untuk menjemput penumpang dan tiba di Jakarta pukul 00.00 WIB.

Baca Juga : Mau Mudik Pakai Kendaraan Listrik, Gaperlu Khawatir ! Berikut Daftar Lokasi SPKLUnya !

Soerjanto juga mencatat bahwa kendaraan tersebut melebihi kapasitas penumpang yang seharusnya diisi maksimal 9 orang, sedangkan pada saat itu penumpang yang diangkut sebanyak 12 orang, yang juga menambah ketidakstabilan kendaraan.

“Pada kendaraan ini juga berpenumpang 12 orang, dimana seharusnya berkapasitas 9 penumpang dan belum lagi ditambah dengan barang bawaannya. Hal ini tentunya juga menambah ketidakstabilan kendaraan,” imbuhnya.

KNKT mengimbau agar sebelum berkendara jarak jauh, baik pengemudi, pemilik kendaraan, maupun calon penumpang telah beristirahat dengan baik dan cukup. Mereka juga menekankan pentingnya kejujuran pada diri sendiri jika mengalami kelelahan agar segera beristirahat sebelum melanjutkan perjalanan.

Baca Juga : Penting, Ini Daftar Nomor Darurat Untuk Mudik 2024

Lebih lanjut, KNKT mencatat bahwa fatalitas korban disebabkan oleh para penumpang di mobil penumpang yang tidak menggunakan sabuk keselamatan.

“Adapun untuk fatalitas korban disebabkan para penumpang yang berada di mobil penumpang tidak menggunakan sabuk keselamatan,” tandasnya.

Editor : Tim Redaksi

Dapatkan berita dan informasi lengkap lainnya dengan cara klik http://hariannetwork.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here