Hariannetwork.com – Travel gelap diduga menjadi penyebab kecelakaan maut yang menimpa Daihatsu Gran Max di Tol Cikampek.
Jasa Raharja memberikan santunan kepada seluruh korban di mobil tersebut sesuai dengan UU No 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Pemberian santunan kepada korban menimbulkan pertanyaan dari para pengusaha angkutan orang.
Baca Juga : Penyebab Kecelakaan KM 58, KNKT : Pengemudi Kerja Overtime
Mereka menyayangkan tindakan Jasa Raharja dan berpendapat bahwa kecelakaan seharusnya menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk memilih angkutan umum yang resmi.
Ketua Bidang Angkutan Orang DPP Organda, Kurnia Lesani Adnan, mengkritik kebijakan Jasa Raharja dan mengusulkan revisi terhadap UU No.34 Tahun 1964 agar santunan hanya diberikan kepada angkutan yang resmi.
“Ini akan mendidik yang tertib jadi tidak tertib, tidak membayar iuran lagi. Jadi Jasa Raharja sudah waktunya direvisi, mereka hadir kepada yang pantas disantuni,” kata Sani, Selasa (9/4/2024) seperti dikutip dari Kompas.com
Baca Juga : Kemenhub Ingatkan Masyarakat Hindari Tanggal Puncak Arus Mudik dan Balik 2024
Menurutnya, hal ini penting untuk mencegah aksi travel gelap dan membantu masyarakat membedakan angkutan yang resmi dan tidak resmi.
“Ini salah satu cara agar ada pembeda (yang resmi dan gelap). Biar masyarakat bisa merasakan kalau dia menggunakan yang resmi dan tidak,” lanjut Sani.
Organda meminta Jasa Raharja untuk memberikan santunan hanya kepada angkutan yang resmi.
Baca Juga : Penting, Ini Daftar Nomor Darurat Untuk Mudik 2024
“Jadi boleh dibilang itu disantuni pakai uang siapa? Uang yang bayar resmi, yang taat. Adil enggak? Enggak adil itu,” pungkasnya.
Organda juga menekankan pentingnya Jasa Raharja membantu mengatasi travel gelap dengan lebih efektif, yaitu dengan tidak memberikan santunan bagi angkutan yang tidak resmi sehingga tidak ada lagi yang menggunakan.
Editor : Tim Redaksi
Dapatkan berita dan informasi lengkap lainnya dengan cara klik http://hariannetwork.com