
Hariannetwork.com – Setelah terungkapnya tindakan pembunuhan yang dilakukan oleh Dhio Daffa (22) kepada keluarganya, dia kini harus terancam hukuman mati.
Atas perbuatannya tersebut, Dhio disangkakan pasal 340 KHUP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman penjara seumur hidup atau hukuman manti.
“Karena ini sudah direncanakan kami sangkakan pasal 340 KHUP dan juncto 338. Dengan hukuman seumur hidup atau hukuman mati,” ujar Plt Kapolresta Magelang, AKBP Mochammad Sajarod Zakun, Selasa (29/11/2022).
Baca juga: Dhio Daffa, Anak Durhaka yang Tega Bunuh Keluarganya
Kasus pembunuhan itu merenggut tiga orang korban yang tak lain orang tua serta kakak perempuan pelaku sendiri, yakni Abbas Ashari (58) beserta sang istri Heri Riyani (54) dan anak perempuan pertama Dhea Chairunisa (25).
Kakak kandung korban Heri Riyani, Sukoco (69) meminta agar kasus tersebut dilidik dan ditindaklanjuti secara hukum.
“Memang saya menyerahkan untuk dilidik secara betul. Kemudian, ditindakkanjuti dengan kasus hukum. Itu saja,”ujarnya.