Hariannetwork.com – HMI cabang Semarang bersama masa aksi yang tergabung dalam Aliansi Semarang Menggugat menggelar aksi untuk menolak RUU TNI no 34 tahun 2004 untuk ditolak karena sudah melanggar meaningful participation TNI dalam ranah sipil di masyarakat, Kamis (20/032024).
Tepat pasca diadakannya Rapat Kerja Komisi I DPR RI dengan Pemerintah pada Rabu, 19 Maret 2025, wacana pengesahan Rancangan Perubahan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) dinyatakan disepakati untuk digulirkan kepada tahap pengesahan di Rapat Paripurna Tingkat II pada Kamis, 20 Maret 2025.
Kabid Perguruan Tinggi dan Kepemudaan (PTKP) HMI Cabang Semarang, Eka Mulyo Yunus menegaskan dengan disahkannya RUU TNI-Polri akan semakin semakin membuka catatan kelam akan represifitas dan kejahatan yang pernah dilakukan oleh aparat TNI maupun Polri pada masa orde baru. ” Menolak RUU TNI-POLRI merupakan kepedulian kita terhadap masa depan Indonesia yang lebih baik” ujar Eka.
Baca Juga: Bupati Banyumas Sambut Tim Sygma dalam Diskusi Riset Historis RM Margono
Menanggapi hal tersebut, sebagian besar masyarakat, tidak terkecuali Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Semarang (HmI Cabang Semarang), ikut turut menyoroti fenomena perevisian undang-undang tersebut. Dengan tajuk pernyataan sikap “Kedaulatan Rakyat Di Ujung Tanduk Praktik Otokrasi Legalisme”, HmI Cabang Semarang menegaskan keberpihakannya untuk berseberangan dengan wacana pengesahan RUU TNI tersebut sebab dinilai bertentangan dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan.
Ketua Umum HMI cabang Semarang Andi Muhammad Irfan atau biasa disapa dengan Ipang dengan tegas menolak RUU tersebut. Ia Menegaskan bahwa RUU TNI-Polri malah membuka luka lama dari buruknya Dwifungsi ABRI. Menurutnya, Alih-alih menyelesaikan kasus impunitas terhadap oknum TNI yang terindikasi elakukan pelanggaran HAM beserta dengan praktik menyimpang lainnya, Pemerintah bersama dengan DPR justru sangat bersemangat mengesahkan UU TNI yang dinilai mengandung segudang problematika seperti dua diantaranya yakni prajurit aktif yang dapat menduduki posisi di kementerian/ lembaga serta keluasaan prajurit aktif untuk melakukan kegiatan berbisnis.
Baca juga: Wasekjen PB HMI: Hadirnya RUU TNI Membuat Masyarakat Marah dan Berbahaya Jika Disahkan
” Sangat mengenaskan ketika hal ini terjadi dan kita masih berdiam diri dan tidak melakukan perlawanan atas praktik dan budaya otokrasi legalisme sebagai penyiasatan hukum sebagai sarana penguasa untuk memperkuat posisi mereka yang mutlak mengorbankan prinsip-prinsip demokrasi dan konstitusional.” Ujar Ipang.
Permasalahan yang pernah dialami Indonesia pada era orde baru yakni Dwi Fungsi ABRI juga tidak luput dari perhatian serta dinilai akan berpotensi hidup kembali akibat keberlakuan RUU TNI. HmI Cabang Semarang menyerukan, bahwa secara penyusunan, RUU TNI telah melanggar asas meaningful participation sehingga merambat pada beberapa muatannya yang kontroversial seperti adanya penambahan usia pensiun bagi prajurit aktif tertentu, penempatan prajurit aktif di 15 lembaga atau sesuai dengan kebijakan Presiden, serta dapat dilaksanakannya operasi militer di luar keadaan perang oleh TNI.
Asas tersebut juga mendapatkan sorotan dari Kabid Hukum dan Ham HMI Cabang Semarang Khalid Irsyad. Ia memandang bahwa terlihat jelas baik dari bagaimana secara aspek formill penyusunan undang-undang terkait, maupun secara materiil muatan yang terkandung di dalam RUU tersebut, seakan berpaling dari amanah reformasi.
” Meaningful participation dikebiri, pelanggengan dinasti di dalam instansi TNI pun juga terbuka semakin lebar melalui kenaikan umur pensiun dan penempatan prajurit aktif sesuai kebijakan presiden, pun yang terakhir menyangkut persoalan larangan berbisnis bagi prajurit aktif, kini juga dihilangkan melalui RUU TNI tersebut.” Ujar Khalid
Baca Juga : Banjir Melanda Jakarta, Berikut Sebaran Titik Wilayah Terdampak
melihat Kondisi tersebut, HMI Cabang Semarang dengan Tegas Menyatakan Sikap yaitu, mengutuk tindakan yang dilakukan oleh Pemerintah bersama-sama dengan DPR dalam hal pembentukan RUU TNI – Polri yang mengabaikan meaningful participation serta mengenyampingkan amanah reformasi mengenai penghapusan Dwi Fungsi ABRI serta mendesak Pemerintah dan DPR untuk kembali mengkaji Muatan RUU Tersebut agar selaras dengan keterbutuhan bangsa dan negara kedepan, cita-cita reformasi serta mengedepankan meaningful participation dalam pembentukan Undang-Undang.
Kemudian HMI Cabang Semarang Juga mendesak Pemerintah dan DPR untuk selalu patuh dan tunduk pada asas pembentukan UU dan terus mencegah konsep Dwifungsi ABRI muncul kembali dan mengedepankan supremasi hukum dan sipil serta mendesak supaya Pemerintah dan DPR untuk segera menyelesaikan permasalahan impunitas oknum TNI dan permasalahan HAM masa lalu yang hingga kini belum terselesaikan.
Dapatkan berita dan informasi lengkap lainnya dengan cara klik https://hariannetwork.com