Hariannetwork.com – Persaudaraan Lintas Iman Mahasiswa Universitas Diponegoro menggelar doa bersama untuk Masyarakat Adat Melayu di Pulau Rempang.
Belakangan Pulau Rempang menjadi pusat perhatian karena menjadi proyek strategis nasional di tahun 2023.
Rencananya, pulau ini akan dibangun sebagai Rempang Eco-City.
Namun, yang cukup disayangkan terjadinya bentrok antara warga dan pemerintah, karena banyak Masyarakat yang menolak untuk direlokasi dari sini.
Doa bersama diikuti oleh beberapa kelompok organisasi kepemudaan dan organisasi keagamaan di lingkup Universitas Diponegoro Rabu, 20 September 2023.
Hal ini dilakukan karena sebagai bentuk keprihatinan dan aksi solidaritas atas kejadian tindakan represifitas yang dilakukan oleh aparat setempat kepada masyarakat adat yang menolak untuk direlokasi.
Setelah aksi gelar doa bersama usai dilanjutkan dengan diskusi mengenai pernyataan sikap sebagai bentuk solidaritas sesama warga masyarakat Indonesia.
Baca Juga: Upaya Pelestarian Pesisir Pantai, BEM FISIP Undip Lakukan Aksi Tanam 1.000 Bibit Mangrove
Adapun bentuk pernyataan sikap dari Persaudaraan Lintas Iman Mahasiswa Universitas Diponegoro sebagai berikut :
Pernyataan Sikap Persaudaraan Lintas Iman Mahasiswa Universitas Diponegoro
Masyarakat Adat Melayu di Pulau Rempang, seperti Masyarakat Adat lainnya di seluruh nusantara, merupakan komponen penting dalam menjaga identitas Indonesia sebagai bangsa yang besar dan beragam.
Atas dasar tersebut kami menyatakan sikap:
- Mengecam, menolak, dan mendesak pemerintah dan investor untuk menghentikan tindakan perampasan wilayah adat dan segala tindak kekerasan kepada warga dan Masyarakat Adat di Pulau Rempang Batam;
- Mendesak Pemerintah khususnya BP Batam mencegah eskalasai konflik yang akan berdampak pada peningkatan korban lebih lanjut dengan tidak mengejar target relokasi 28 September 2023;
- Mendesak Pemerintah RI, BP Batam, PT MEG dan setiap Investor baik dalam maupun luar negeri untuk menghormati serta mengakui hak-hak dasar Masyarakat Adat Pulau Rempang Batam;
- Mendesak Pemerintah Joko Widodo untuk bertanggung jawab melakukan Langkah-langkah konkret guna memulihkan Masyarakat Adat di Pulau Rempang yang telah menjadi korban dari peristiwa ini;
- Mendesak Kepolisian untuk segera melepaskan seluruh warga yang ditangkap dan menghentikan penyidikan karena warga tersebut sedang melakukan tindakan konstitusional untuk membela hak-hak mereka yang dirampas oleh penguasa;
- Mendesak Pemerintah dan DPR RI untuk segera membahas dan mengesahkan RUU Masyarakat Adat menjadi Undang-Undang agar Masyarakat Adat tidak selalu menjadi korban dari kebijakan dan pembangunan, tetapi sebaliknya dihormati dan dilindungi sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945 dan hak asasi manusia;
- Mendesak Pemerintah untuk membentuk tim independen yang bertugas untuk mencari fakta dan selanjutnya mengaudit kebijakan terkait penguasaan negara dan investasi yang berdampak pada perampasan wilayah adat Masyarakat Adat di Pulau Rempang.
- Mendesak Kadiv Propam Polri untuk memeriksa anggota kepolisian Polresta Barelang dan Polda Kepulauan Riau yang melakukan tindakan kekerasan, dan tindakan represifitas yang dilakukan kepada Masyarakat Adat Rempang.
Demikian pandangan dan sikap kami atas konflik yang terjadi di Pulau Rempang. Agar menjadi perhatian semua pihak, terutama Pemerintah Republik Indonesia, untuk tidak mengulangi aksi intimidasi dan kekerasan terhadap warga negaranya di seluruh wilayah Indonesia. Terima kasih.
Dapatkan berita dan informasi lengkap lainnya dengan cara klik http://hariannetwork.com