Hariannetwork.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa menteri tak harus mundur dari jabatannya jika ingin mencalonkan diri menjadi calon presiden (Capres) atau Calon Wakil Presiden (Cawapres).
Hal ini tetuang dalam putusan perkara nomor 68/PUU-XX/2022 yang diajukan Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda). MK menerima sebagian permohonan dari partai Garuda.
“Menyatakan frase ‘pejabat negara’ dalam pasal 170 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu … bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat,” ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang daring, Senin (31/10).
Baca juga: NasDem Diprediksi Tak Lolos Parlemen
Sebelumnya dalam Pasal 170 ayat (1) UU Nomor 7 tahun 2017 mewajibkan pejabat negara mengundurkan diri dari jabatannya saat hendak nyapres. Pengecualian diberikan kepada presiden, wakil presiden, pimpinan dan anggota MPR, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil walkota.
Pada perkara yang baru diputuskan ini MK menambahkan Menteri sebagai jabatan yang dikecualikan.
“… termasuk menteri dan pejabat setingkat menteri sepanjang menteri dan pejabat setingkat menteri mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari presiden,” ujar Anwar.
Meski begitu tak semua pejabat setingkat menteri yang mendapatkan pengecualian tersebut. Ada beberapa kategori pejabat yang harus tetap mundur dari jabatannya jika ingin menjadi capres maupun cawapres.
Dapatkan berita dan informasi lainnya caranya dengan klik http://hariannetwork.com