Beranda NEWS Akademisi FISIP UNDIP: Demokrasi Indonesia Terancam oleh Intervensi Institusi Negara yang Berlebihan

Akademisi FISIP UNDIP: Demokrasi Indonesia Terancam oleh Intervensi Institusi Negara yang Berlebihan

0

Hariannetwork.com – Pengamat politik sekaligus dosen Ilmu Pemerintahan di FISIP Universitas Diponegoro (UNDIP), Jihan Marsya Azahra, menyuarakan kekhawatirannya mengenai ancaman terhadap demokrasi di Indonesia akibat intervensi institusi negara yang berlebihan terhadap kebebasan masyarakat sipil. 

Jihan menegaskan bahwa ketika hak suara masyarakat dicabut melalui sistem yang terstruktur dan memaksa masyarakat untuk hanya memilih opsi yang ditentukan oleh negara, maka demokrasi berada di ambang kehancuran.

“Dengan demokrasi yang bersih, masyarakat merasa tenang untuk mengkritisi kebijakan atau tindakan dari pemerintah. Demokrasi beradab menjamin kebebasan hak untuk seluruh kalangan, bukan hanya segolongan orang,” jelas Jihan.

Ia menambahkan bahwa penting bagi semua kalangan baik masyarakat umum, aktivis, politisi, maupun akademisi untuk bersama-sama menjaga agar demokrasi tetap berjalan dengan bersih dan beradab. 

Penggunaan hukum sebagai alat untuk menekan kelompok-kelompok kritis adalah salah satu bentuk nyata dari intervensi institusi negara yang dapat mengancam kebebasan sipil.

“Fenomena ini perlu menjadi perhatian bersama. Tanpa kebebasan sipil, masyarakat tidak akan memiliki pilihan selain yang ditentukan oleh negara, dan ini bukanlah demokrasi yang sesungguhnya,” tambahnya.

Pernyataan Jihan ini muncul di tengah perbincangan hangat mengenai pentingnya menjaga demokrasi yang sehat di Indonesia, terutama dalam menghadapi berbagai tantangan politik dan hukum yang muncul belakangan ini. 

Dengan meningkatnya kekhawatiran tentang intervensi institusi negara dalam urusan kebebasan sipil, Jihan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak tinggal diam dan aktif mengawal jalannya demokrasi di Tanah Air.

Editor : Tim Redaksi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here