Malang,hariannetwork.com – Pelantikan Ahmad Dzulfikar Nurrahman, putra Bupati Malang HM Sanusi, sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Malang pada 13 April 2026 memicu polemik di tengah masyarakat. Sejumlah akademisi dan pengamat menilai langkah tersebut sah secara aturan, namun dipersoalkan dari sisi etika publik karena dianggap menimbulkan kesan nepotisme dan berpotensi melemahkan semangat reformasi birokrasi.
Meski demikian, Ketua Gerakan Pemuda Parmusi (GP Parmusi) Kabupaten Malang, Rudy Hamza, menegaskan bahwa pelantikan tersebut justru mencerminkan prinsip meritokrasi. Menurutnya, jabatan strategis dalam birokrasi harus diberikan kepada individu yang memiliki kompetensi, rekam jejak, dan kualifikasi akademik yang memadai.
“Dzulfikar bukan hanya memenuhi syarat administratif sebagai ASN, tetapi juga memiliki latar belakang akademik yang kuat dengan gelar doktor Ilmu Lingkungan cum laude dari Universitas Brawijaya. Itu bukti nyata bahwa penunjukan ini berbasis merit, bukan sekadar faktor keluarga,” ujar Rudy Hamza.
Ia menambahkan, publik sebaiknya menilai pelantikan ini dari perspektif kapasitas dan profesionalitas, bukan semata hubungan keluarga.
“Meritokrasi berarti menempatkan orang sesuai kemampuan dan prestasi. Jika seseorang memang layak, maka tidak seharusnya dihalangi hanya karena status keluarganya. Yang penting adalah transparansi proses dan kualitas yang dibawa pejabat tersebut,” tegasnya.
GP Parmusi Kabupaten Malang mendukung langkah pemerintah daerah untuk terus menjaga integritas birokrasi, dengan memastikan setiap pelantikan pejabat dilakukan berdasarkan kompetensi dan kebutuhan organisasi, sehingga pelayanan publik tetap berjalan optimal dan profesional.














